"(Kewenangan penahanan) Ada di UU, tapi itu kan tidak mutlak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Jakpus. Sejauh ini, dia memang belum mendapatkan laporan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Prasetyo mengaku institusi yang dipimpinnya memang telah menyatakan berkas kasus BW itu sudah dinyatakan lengkap. Mengenai pelimpahan tahap dua, Prasetyo menyebut Korps Adhyaksa akan meneliti berkas itu lagi.
"Kalau memang sudah akan dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini tentunya kita akan terima. Ini kan tentunya setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kemudian pelimpahan tahap dua," ujar Prasetyo.
"Setelah itu akan kita lihat lagi, pelajari untuk kita akan menentukan sikap bagaimana selanjutnya," imbuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Setelah dirasa lengkap semua berkasnya serta sudah dilimpahkan tahap kedua, tentunya nantinya perkara BW itu akan diserahkan ke pengadilan untuk diadili. Untuk itu, Prasetyo tak mau terburu-buru dan menginstruksikan agar jaksa penuntut umum lebih cermat.
"Ya nanti ditentukan kemudian (sidangnya). Kan masih ada tahap lain. Kita harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan dan hal lain yang harus disiapkan," tutur Prasetyo.
Sementara itu di Kejari Jakpus, BW telah menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri. BW tidak ditahan namun wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jakpus dan Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah sehat, masih waras," kata BW yang disangka dengan kasus mengarahkan kesaksian palsu di persidangan di MK pada 2010 lalu terkait Pilkada Kotawaringin Barat. (dhn/dra)











































