"Kita tidak pernah pasang target. Mana yang sudah memenuhi syarat, proses hukumnya sudah terpenuhi ya kita laksanakan. Kalau misalnya ada tiga (terpidana mati) ya tiga, empat ya empat. Tidak ada target," ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Prasetyo tak menyebutkan sudah ada berapa data terpidana mati yang dipegangnya yang telah selesai proses hukumnya. Meskipun sejumlah terpidana sudah menerima putusan di tingkat kasasi, tapi Prasetyo menyebut masih ada upaya hukum luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Prasetyo juga tidak menyebut secara detail apakah terpidana yang akan dieksekusi pada tahun depan dari kasus apa saja. Namun di tahun ini sendiri sudah ada 14 terpidana mati yang dieksekusi dan semuanya dari kasus narkoba.
"Ada juga (terpidana dari kasus) yang lain tapi akhir-akhir ini kan kita menyatakan perang pada narkoba," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI kemarin, Prasetyo menyebut anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati masuk dalam program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum.
"Kegiatan eksekusi terpidana mati sebanyak 14 orang terpidana," kata Jaksa Agung M Prasetyo membacakan rencana anggaran saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015) kemarin.
Anggaran yang dialokasikan untuk 14 terpidana mati itu tidak disebutkan dengan rinci namun masuk dalam pos tindak pidana umum sebesar Rp 307.655.120.000. Namun pada saat pelaksanaan eksekusi terpidana mati di tahun ini yaitu sebanyak 14 orang, Kejagung menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 juta per satu orang. (dhn/rvk)










































