"Nggak ada urusannya dengan saya, kok tanya saya," kata Sultan saat ditemui usai diskusi buku Radhar Panca Dahana di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (18/9/2015).
Lalu, apakah Sultan lepas tangan terkait hal ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal jumlah gugatan yang dilayangkan pengusaha bernama Eka Aryawan kepada PKL sejumlah Rp 1,12 miliar, Sultan juga enggan berkomentar. Menurutnya, itupun bukan urusan Keraton.
"Saya nggak bisa komentar, (jumlah gugatan Rp 1,12 miliar) itu aspek hukum. Saya nggak mau bicara itu karena tidak ada urusan dengan saya," jelas Sultan.
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 PKL yang berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta menerima gugatan sebesar Rp 1,12 miliar dari pengusaha Eka Aryawan. Kelima pedagang itu dinilai menduduki tanah Keraton tanpa izin. Eka menggugat karena merasa sebagai pemilik surat kekancingan atau surat perjanjian pinjam pakai Tanah milik Sri Sultan Hamengkubuwono Keraton Yogyakarta.
Lima PKL tersebut terdiri dari Budiono pemilik kios duplikat kunci, Agung penjual stiker, Sutinah dan Suwarni penjual nasi sayur, serta Sugiyadi penjual Mi Jawa. Kelimanya menempati tanah seluas 5x5,6 meter di lokasi yang terbilang strategis karena berada di pusat kota dan tak jauh dari Malioboro.
Kedua pihak PKL dan Eka Aryawan telah menjalani sidang perdana dan proses mediasi. Hasil mediasi gagal. Pihak PKL tetap bersikukuh tak mau pindah karena sudah turun temurun berjualan di lokasi tersebut. Sedangkan pihak Eka juga tetap pada pendiriannya menginginkan tanah tersebut segera dikosongkan.
Sidang selanjutnya telah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (21/9) mendatang. (sip/try)











































