Salah satu yang mengajukan uji materi tersebut adalah pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali. Effendi mengajukan perkara dengan nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang pemilihan kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon.
"Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," demikian bunyi objek permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya dalam konteks proses di MK tinggal pembacaan keputusan. Karena pada waktu itu dimintakan pihak terkait pemerintah dan KPU, sementara DPR menyampaikan keterangan tertulis. Kami juga sudah menyampaikan kesimpulan akhirnya. Sudah sejak Jumat lalu, berarti tinggal menunggu pembacaan keputusan, harusnya sih cepat," kata Effendi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/9/2015).
Effendi sengaja melakukan judicial review mewakili seluruh Indonesia. Dia menuturkan pertimbangan mengajukan perkara itu ke MK. Salah satunya kalau pilkada ditunda kemudian posisi kepala daerah diisi pelaksana tugas maka banyak pembangunan terhenti.
"Pertimbangannya kepastian hukum, tidak ada diskriminasi sesuai pasalย 27 dan 28 UUD 1945, hak memilih, dan hak menikmati pembangunan dalam kerangka NKRI," kata Effendi.
Pada bagian petitum, Effendi menawarkan solusi agar pilkada serentak dengan calon tunggal dapat tetap digelar dalam kerangka konstitusional. Usulan tersebut adalah pilkada calon tunggal dihadapkan dengan pasangan calon kotak kosong.
"Kalau saya sederhana kan pasal-pasal yang mengatakan setidaknya dua pasangan calon itu digugat karena bertentangan dengan hak pemilih. Petitum kami itu semua dianggap bertentangan dengan UUD 1945 kecuali kalau dinyatakan konstitusional bersyarat, yang artinya dia dinyatakan sesuai konstitusi kita kalau kalimat setidaknya ada dua pasangan calon itu diberi makna pasangan calon tunggal akan dihadapkan dengan pasangan calon kotak kosong pada kertas suara," kata Effendi.
Pemilihan pun akan digelar sesuai jadwal. "Jika pada saat penghitungan nanti pasangan calon tunggal menang maka dia dinyatakan pemenang tapi kalau yang dimenangkan kotak kosong maka berarti dia sudah melakukan hak pilihnya dan secara sadar tahu pilkadanya akan ditunda pada pilkada serentak selanjutnya," katanya.
Effendi berharap MK mengabulkan gutatannya itu. "MK tinggal mengabulkan, itu konstitusional bersyarat," pungkasnya.
Apakah MK akan menerima usul tersebut demi terlaksananya pilkada serentak? (van/nrl)










































