"Menuntut Menkeu untuk segera melaksanakan perintah Presiden membatalkan tunjangan DPR karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang melemah," kata Koordinator bidang advokasi FITRA, Apung Widadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2015).
FITRA menilai apabila tunjangan dinaikkan, maka muncul kecurigaan publik bahwa tawaran transaksional kebijakan anggaran ini berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR. Kemenkeu pun diminta tidak mudah mengobral kenaikan remunerasi ke pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, anggota DPR juga diminta tidak bermain dua kaki. Seperti diketahui, usulan kenaikan tunjangan ini berasal dari DPR yang kemudian disetujui oleh Menkeu meski tidak setinggi yang awalnya diinginkan.
"Menuntut DPR untuk tidak bermain dua kali, bilang menolak tapi nyatanya mau. Sehingga DPR harus secara resmi menolak kenaikan tunjangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah memberikan penjelasan mengapa menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR. Dia beralasan nilai tunjangan yang disetujui tidak sebesar yang diusulkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Itu sudah diajukan suratnya. Kita potong cukup banyak. Yang akhirnya diberikan lebih jauh (dari yang) diajukan," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
(imk/tor)











































