"Pada selasa tanggal 15 September, Ditresnarkoba Polda Jambi juga melakukan penangkapan 4 orang tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8.029 butir yang disimpan dalam mesin cuci," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Anjan Pramuka Putra, di kantornya Cawang, Jakarta Timur. Jumat (18/9/2015).
Anjan menjelaskan, pengembangan kasus itu bermula dari penangkapan pasangan suami istri di salah satu hotel di Jambi. Keduanya kedapatan membawa 1 bungkus plastik besar berisi 15 bungkusan kecil yang berisi 8 butir ekstasi. Diduga pasutri ini akan mengedarkan narkobanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil intrograsi kepada pasutri tersebut tim Ditresnarkoba Polda Jambi, mengetahui tersangka lain yang menyimpan dan memasok ekstasi kepada pasutri itu. Dalam penggeledahan ditemukan bungkusan besar berisikan 8.029 butiran ekstasi yang diletakkan dalam mesin cuci.
"Disimpan dalam mesin cuci, dari pengakuan mereka ekstasi itu milik tersangka H," imbuhnya.
Kini keempat tersangka disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. (rvk/rvk)











































