"Ini masih proses penyerahan barang bukti dan belum ada laporan. Kami juga masih menunggu laporan," jelas pengacara BW, Dadang Trisasongko di Kejari, Jakpus, Jumat (18/9/2015).
![]() |
Dadang menyimpan harapan agar kejaksaan bisa lurus bersikap. Pengusutan kasus BW ini diwarnai kejanggalan. BW tidak pernah mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. Apa yang dilakukan BW selaku pengacara dan oleh Peradi juga dinilai tak melanggar etik.
"Kejaksaan agar berperan aktif untuk melihat kembali kasus ini apakah layak dibawa ke pengadilan atau tidak. kalAU menurut kami tidak layak karena menilai selama proses penyidikan kemarin tidak layak untuk dibawa ke pengadilan," jelas Dadan. (dra/dra)











































