Berkas BW Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Tak Layak Dibawa ke Pengadilan

Berkas BW Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Tak Layak Dibawa ke Pengadilan

Yulida Medistira, - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 14:06 WIB
Berkas BW Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Tak Layak Dibawa ke Pengadilan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Berkas perkara Bambang Widjojanto (BW) dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejari Jakpus. BW menandatangani banyak berkas di lantai 4 Gedung Kejari di Kemayoran.

"Ini masih proses penyerahan barang bukti dan belum ada laporan. Kami juga masih menunggu laporan," jelas pengacara BW, Dadang Trisasongko di Kejari, Jakpus, Jumat (18/9/2015).

Dadang menyimpan harapan agar kejaksaan bisa lurus bersikap. Pengusutan kasus BW ini diwarnai kejanggalan. BW tidak pernah mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. Apa yang dilakukan BW selaku pengacara dan oleh Peradi juga dinilai tak melanggar etik.

"Kejaksaan agar berperan aktif untuk melihat kembali kasus ini apakah layak dibawa ke pengadilan atau tidak. kalAU menurut kami tidak layak karena menilai selama proses penyidikan kemarin tidak layak untuk dibawa ke pengadilan," jelas Dadan. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini