Kelima kapal motor yang diamankan yaitu KM Sumber Harapan, KM Sunggumanai, KM Permata Biru, KM Nusa Indah dan KM Minasa Bone. Turut diamankan pula nahkoda kapalnya, yakni Kasiran (42), Ancu (45), Samang (45), Rahmang Rangka (42) dan Tawang Bonto (42). Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mako Polair Polda Sulsel di jalan Ujungpandang, Makassar.
![]() |
Dir Polair Polda Sulsel Kombes Hary Sanyoto yang ditemui detikcom di dermaga Polair, Jumat (18/9/2015), menyebutkan kelima kapal yang diamankan melakukan penangkapan dengan menggunakan jaring Cantrang. Penggunaan Cantrang yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 ini dianggap dapat merusak ekosistem laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tangkapan 5 kapal pelaku illegal fishing, Polair juga merilis tangkapan 2 pelaku bom ikan, yakni Nawir Haya (41), yang menggunakan perahu Jolloroq, asal Pulau Kodingareng, Makassar dan pelaku bernama Amir Bara (50) yang menggunakan KM Diana Indah, dengan barang bukti 80 potongan selang penutup sumbu api yang merupakan bahan baku bom ikan.
![]() |
Selain itu juga, dalam operasinya Dit Polair Polda Sulsel juga mengamankan 20 sak pupuk Ammonium Nitrate bahan baku bom ikan yang ditimbun di pantai pulau Liukang, Kab. Pangkep, yang pemiliknya belum diketahui. Diduga 20 sak pupuk cat Matahari dan cat Mitsubishi ini didatangkan dari Malaysia.
"Setiap zak pupuk ukuran 25 Kg ini bisa menjadi 200 botol bom ikan dan diperkirakan bisa merusak ekosistem laut sekitar 2 mil laut," pungkas Hary. (mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini