"Yakin menang, karena belum ada tersangka. Nggak bisa praperadilan kalau belum ada tersangka," kata Jaksa Penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Firdaus juga telah membacakan jawaban dari gugatan yang diajukan oleh PT VSI. Di mana PT VSI menilai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah subjek. Kejagung yang tengah mengusut kasus pembelian hak tagih (cessie) terhadap PT Adyesta Ciptatama dari BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC) dinilainya tak berkaitan dengan PT VSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT VSI yang berdiri pada tahun 2011, menilai tak logis jika perusahaannya dikaitkan dengan transksi cessie yang terjadi pada tahun 2003. Namun demikian penyidik Kejagung menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus cessie tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/9) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon. Kemudian pada Selasa (22/9), sidang dilanjutkan dengan agenda duplik dan pembuktian dari kedua pihak. (khf/rvk)











































