Kejagung Yakin Akan Menangkan Praperadilan Cessie BPPN

Kejagung Yakin Akan Menangkan Praperadilan Cessie BPPN

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 13:28 WIB
Kejagung Yakin Akan Menangkan Praperadilan Cessie BPPN
Foto: Nur Khafifah
Jakarta - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus cessie BPPN yang melibatkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dan Kejaksaan Agung. Sebagai termohon, Kejagung yakin akan memenangkan sidang.

"Yakin menang, karena belum ada tersangka. Nggak bisa praperadilan kalau belum ada tersangka," kata Jaksa Penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Firdaus juga telah membacakan jawaban dari gugatan yang diajukan oleh PT VSI. Di mana PT VSI menilai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah subjek. Kejagung yang tengah mengusut kasus pembelian hak tagih (cessie) terhadap PT Adyesta Ciptatama dari BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC) dinilainya tak berkaitan dengan PT VSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT VSI menganggap perusahaannya tidak berafiliasi dengan VSIC karena memiliki badan hukum yang berbeda. Sehingga menurut PT VSI, penggeledahan dilakukan di kantor VSIC bukan di kantornya.

PT VSI yang berdiri pada tahun 2011, menilai tak logis jika perusahaannya dikaitkan dengan transksi cessie yang terjadi pada tahun 2003. Namun demikian penyidik Kejagung menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus cessie tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/9) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon. Kemudian pada Selasa (22/9), sidang dilanjutkan dengan agenda duplik dan pembuktian dari kedua pihak. (khf/rvk)


Berita Terkait