Namun menurut Kejagung, kedua perusahaan tersebut berafiliasi. PT VSI merupakan anak perusahaan dari PT VSIC.
"Jika tidak ada keterkaitan, bagaimana mungkin barang-barang tersebut berada di PT Victoria Securities Indonesia," kata perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar saat membacakan tanggapan Kejagung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, penyidik berulangkali menjelaskan kepada seluruh pihak yang menyaksikan saat itu, bahwa menghalang-halangi penyidikan adalah pelanggaran hukum. Menurutnya, ucapan semacam itu bukanlah bentuk intimidasi.
"Motif termohon adalah dalam rangka penegakan hukum dan menyelesaikan penyelidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti," ujar Firdaus.
Selain itu menurutnya, pihak pemohon sebelumnya tidak kooperatif. Kejagung telah 4 kali memanggil untuk diperiksa, namun tidak kunjung datang.
Selain itu, yang terpenting menurutnya, praperadilan ini tidak sah karena belum ada tersangka. Firdaus menjelaskan, dalam ketentuannya, praperadilan dapat dilakukan jika sudah ada tersangka.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (21/9) mendatang dengan agenda pembacaan replik pemohon.
(khf/rvk)











































