Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan LJ (40) yang berprofesi sebagai buruh, Kamis (17/9). LJ membawa sabu 100 gram di saku celananya.
LJ 'bernyanyi'. Polres Nunukan kemudian mengembangkan kasusnya dan bergerak ke hotel tempat teman LJ menginap. MS (37) dan JF (51) dibekuk di kamar 302 dan 303. JF merupakan WN Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diambil dari Tawau, Malaysia, Rabu (16/9). Bos atau pemilik sabu adalah warga Tawau berinisial OGK. Sabu akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, dan diterima AN. Mereka dijanjikan akan diberi upah 8.000 ringgit.
Seharusnya, para tersangka berangkat ke Parepare dengan menggunakan kapal laut. Namun sebelum hal itu terwujud, mereka ditangkap. "Masih kami kembangkan lagi kasusnya," tutup Christian. (ahy/try)











































