Jalan Berkelok Merampas Harta Ratusan Miliar Labora Sitorus

Jalan Berkelok Merampas Harta Ratusan Miliar Labora Sitorus

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 11:31 WIB
Jalan Berkelok Merampas Harta Ratusan Miliar Labora Sitorus
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Sebagian warga Sorong, Papua, melakukan perlawanan saat Labora Sitorus akan dijebloskan ke penjara pada April 2015. Kini, jaksa kembali diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk merampas seluruh harta Labora. Mampukah jaksa melaksanakannya?

Berikut kronologi kasus Labora sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (18/9/2015):

2004
Labora membuat PT SAW dengan izin mengangkut BBM. Tapi setelah izin habis, aktivitas PT SAW tetap dilanjutkan dengan tetap membeli BBM dan ditampung dalam sebuah bunker. Aktivitas ini terus dilakukan bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2010
Labora kemudian membuat PT Meubel Rotua, perusahaan di bidang kayu. Izin diberikan untuk pengolahan sekunder yaitu membuat furnitur dan mebel. Tapi PT Rotua malah membeli log kayu atau melakukan aktivitas primer.

Setelah itu berdiri CV Laksana Bintang Timur. Meski namanya tidak masuk dalam susunan kepengurusan perusahaan itu, tapi Labora memiliki kekuasaan mengontrol dengan luar biasa perusahaan tersebut.

2011-2013
Bisnis Labora moncer. Penjualan kayu olahannya merambah hingga Surabaya. 

Juni 2012
Seiring besarnya bisnis, Labora menyewa gudang di Jalan Margumulyo Indah, Surabaya, untuk menyimpan kayu-kayunya. Bisnis Labora menggurita di bidang kayu ilegal. Miliaran rupiah transaksi keluar masuk ke dalam perusahaan Labora dalam setiap bulannya.

Mei 2013
PPATK menyebutkan ada aliran transaksi mencurigakan di sebuah perusahaan di Sorong.

19 Mei 2013
Aparat menangkap Labora.

8 Juni 2013
Polda Papua menggerebek pabrik kayu olahan milik Labora. Selain didapati ribuan kayu olahan, juga solar 1 juta liter.
Kasus ini lalu membuat geger Indonesia sebab seorang Aiptu bisa memiliki harta sangat luar biasa.

29 Januari 2014
Jaksa menuntut Labora dihukum 15 tahun penjara. Labora dinilai melakukan kejahatan kehutanan, kejahatan migas dan pencucian uang. Namun, jaksa tidak meminta perampasan aset Labora.

17 Februari 2014
Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Labora. Jaksa banding.

Maret 2014
Labora diketahui tidak ada di dalam LP tetapi tinggal di rumahnya.

2 Mei 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Papua menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Labora.

17 September 2014
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

20 Februari 2015
Jaksa mengeksekusi Labora dan menjebloskan Labora ke LP Sorong. Sempat terjadi perlawanan dari para pendukung Labora dengan cara pemblokiran jalan. Para pendukung Labora berteriak-teriak sepanjang jalan menuju lokasi. Namun eksekusi akhirnya berjalan aman. Puluhan aparat gabungan dari Polda Papua Barat dan kejaksaan ikut dalam penjemputan paksa tersebut.

16 September 2015
MA menyelesaikan berkas perkara putusan tersebut dan mengirimkan putusan itu ke PN Sorong. Ternyata MA merampas seluruh harta Labora dengan nilai ratusan miliar, yaitu:

Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I 
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman
5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna3. Sebuah truk tangki 

Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon3. Sebuah eksavator

Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:
Solar 1 juta liter

Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:
Delapan unit komputer

17 Oktober 2015
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun pihaknya siap merampas harta Labora.
"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht, kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau, dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Halaman 2 dari 2
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads