"Saya sih mengatakan tunjangan boleh naik asal ada pembuktian terbalik," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Ia mengatakan pembuktian harta pejabat itu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam aturan itu disebut, jika harta seorang pejabat tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita untuk negara serta dinyatakan sebagai koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tunjangan anggota DPR ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
(bil/erd)











































