Win tak memenuhi panggilan MKD dengan alasan belum ada izin dari pimpinan DPR yang dua di antaranya adalah Ketua Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon. Padahal Novanto dan Fadli adalah obyek terperiksa dalam kasus ini.
Tak urung alasan itu memantik kecurigaan dari Wakil ketua MKD Junimart Girsang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menduga ada upaya dari pimpinan DPR untuk mempengaruhi kesekjenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pada Rabu (16/9) lalu Sekjen tak bisa hadir dengan alasan harus izin pimpinan DPR, Ketua MKD Surachman Hidayat berinisiatif melakukan 'jemput bola'. Meski tak didukung oleh anggota, Ketua MKD menemui langsung Sekjen DPR untuk meminta penjelasan terkait sejumlah dokumen perjalanan Novanto Cs ke Amerika Serikat.
"Namun Sekjen tetap tak mau memberikan keterangan," kata Junimart.
Ketua MKD pun melunak. "Oke kalau begitu tenaga ahli (TA) saja yang memberikan keterangan, tapi mereka tetap tidak mau," kata Junimart.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan bahwa tidak ada niat pimpinan menghalangi pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto-Fadli Zon.
"Tidak ada maksud pimpinan menghalang-halangi proses ya. Ini hanya hal teknis. Tinggal antar institusi secara internal saja," Kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Namun, hingga hari ini niat MKD meminta keterangan dari Kesekretariatan Jenderal DPR masih belum berhasil. Akankah MKD berhasil mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto-Fadli? (erd/nrl)











































