Usulan itu sempat dibahas rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan diajukan ke Kementerian Keuangan. Usulan itu lalu ditanggapi lewat surat Menteri Keuangan no S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang mengabulkan usulan kenaikan tunjangan, namun tidak sebesar yang diminta oleh DPR.
Sebagai contoh, tunjangan kehormatan untuk Ketua Badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran untuk ketua komisi/badan yang awalnya hanya Rp 3.500.000 lalu diajukan untuk naik menjadi Rp 7.000.000. Yang disetujui oleh Kemenkeu hanyalah Rp 5.250.000.
Selain itu, ada juga kenaikan bantuan langganan listrik dan telepon yang awalnya sebesar Rp 5.500.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.000.000. Hanya saja, yang disetujui pemerintah adalah sebesar Rp 7.700.000.
Bila ditotal, rencana usulan kenaikan tunjangan untuk ketua badan/komisi dalam 1 bulan adalah sebesar Rp 20.260.000. Tetapi, pemerintah hanya mengabulkan kenaikan sebesar Rp 8.508.000. Usulan kenaikan ini berbeda-beda untuk ketua komisi, wakil ketua komisi, dan anggota.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah memberikan penjelasan mengapa menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR. Dia beralasan nilai tunjangan yang disetujui tidak sebesar yang diusulkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Itu sudah diajukan suratnya. Kita potong cukup banyak. Yang akhirnya diberikan lebih jauh (dari yang) diajukan," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Kini, anggota DPR berlomba-lomba menolak tunjangan DPR, bahkan mengkritik Menkeu dan meminta surat direvisi. Namun, yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa awalnya tunjangan itu sempat diusulkan untuk naik lebih tinggi lagi.
(imk/tor)











































