Dalam surat yang diterima detikcom, revisi surat edaran itu bernomor A.521/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015. Surat revisi ini terbit satu hari setelah surat larangan ke luar negeri muncul.
Wakil Ketua F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan ada surat baru terkait kunker ke luar negeri. Anggota F-Gerindra tetap boleh ke luar negeri, namun harus sangat selektif memilih tugas. Jika hanya studi banding, maka tak dibolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menjelaskan, dengan adanya surat baru ini, izin kunker ke luar negeri bagi anggota F-Gerindra akan lebih ketat. Sebelum menerbitkan izin, pimpinan F-Gerindra akan lebih dulu rapat menilai penting tidaknya suat kunker ke luar negeri.
"Kalau dirasa kurang urgen, tidak akan diizinkan," ujar pria yang juga Wakil Ketua MKD DPR ini.
Berikut isi surat baru tersebut:
Nomor: A.521/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri
Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra serta surat terdahulu dengan nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 dengan perihal Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri.
Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN namun daam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis
Berikut surat tersebut sebelum direvisi:
Nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri
Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis
(tor/van)











































