"Ah masa? Saya jujur belum tahu berita itu," ujar Vivi saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2015).
Vivi pada sidang penuntutan kemarin tidak hadir karena dirinya sibuk mengurus perusahaanya. Sosialita dan juga pengusaha otomotif serta hotel ini memang biasanya selalu hadir dalam sidang. Tetapi pada sidang penuntutan kemarin dia disibukan dengan urusan meeting perusahaanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivi mengakui bahwa Devita merupakan rekan bisnisnya yang sudah kenal sejak lama. Mereka berdua sudah kenal hampir 7 tahun. Tetapi kekerabatan mereka retak pada tahun 2013 karena Vivi merasa ditipu Devita hingga harus berurusan dengan pengadilan.
"Saya sudah lama kenal Ping-ping (panggilan Devita), saya dengar kabar ini cukup shock," ucap Vivi.
Vivi mengaku memiliki empati kepada Devita ketika dirinya tahu bahwa rekan bisnisnya dituntut 3 tahun. Bahkan Vivi tidak masalah dengan uang Rp 450 juta yang diduga ditilep oleh Devita. Vivi hanya ingin memberi pelajaran kepada Devita dalam kasus ini.
"Mana ada orang yang tega melihat orang dipenjara, setiap orang itu ingin hidupnya damai," pungkas Vivi.

Tuntutan ini memang terbilang tinggi. Di kasus penipuan lainnya, Erna Wiarni (38) dan Abdul Azis (55) hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Keduanya dituntut karena melakukan penipuan 23 orang calon jemaah umrah dengan nilai kerugian Rp 354 juta. Keduanya lalu dihukum 7 bulan penjara oleh PN Tangerang dan jaksa mengajukan banding.
Di kasus penipuan wanita Classic Spa, Tio hanya dituntut 1,5 tahun penjara. Tio menipu dengan modal cinta sehingga dapat harta dari wanita-wanita yang diajaknya berpacaran. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus. (rvk/asp)











































