"Menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (17/9/2015).
Atas tuntutan ini, Subhan langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Kepada majelis hakim, Subhan meminta keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda untuk membacakan putusan pada Rabu depan," kata Humas PN Kebumen, Afit Rufiadi.
Hadir juga dalam sidang tersebut Siti. Subhan sempat meminta maaf kepada ibunya dan maaf diberikan. Tapi Siti berkelit masalah ikhlas atau tidak dalam memberikan maaf adalah urusannya dengan Allah.
Kedurhakaan Subhan, anak pertama dari empat bersaudara itu adalah hendak mengagunkan alias menjaminkan sertifikat rumah yang mereka tempati di Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen untuk meminjam uang di bank.
Padahal, tanah dan rumah tersebut rencananya menjadi bagian waris anak paling terakhir. Subhan sudah mendapat jatah warisan yang telah ia agunkan terlebih dahulu ke bank untuk usaha peternakan ayam.
Awalnya Siti bisa menahan amarah dan bersabar dengan ulah anak pertamanya itu. Tapi kesabaran seorang ibu akhirnya habis ia menerima SMS dari Subhan yang mencacinya.
Merasa nyawanya terancam, Siti akhirnya menempuh jalan hukum. Saat Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg yang berada di depan rumah dan dimasukkan ke dalam truk pada 16 Mei 2015 dini hari, Siti langsung melapor ke Polsek Ambal. (asp/fdn)










































