"Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari: (1) 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus) dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/9/2015).
KKP juga melakukan penegakan hukum administrasi dengan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 15 perusahaan, pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 208 kapal penangkap ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 26 kapal pengangkut ikan serta pembekuan izin SIPI 21 kapal penangkap ikan dan 26 SIKPI kapal pengangkut ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka: 5 nahkoda (WN Thailand), 1 manajer operasional (WNI), 1 quality control UPI (WNI), security (WNI), penyidik sedang menyusun berkas perkara tindak pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Susi.
Terkait kasus IUUF, Dirjen PSDKP lanjut Susi menerbitkan surat perintah tugas tim penyidik PPNS perikanan penanganan kasus tindak pidana perikanan Grup Pusaka Benjina.
Bareskrim juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait pemalsuan dokumen pendaftaran kapal. Sedangkan untuk tenaga kerja asing tanpa izin, statusnya juga masih penyelidikan.
"Minggu ketiga Agustus 2015, Bareskrim dan Satgas Gahtas IUUF telah ke Benjina untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sebut Susi.
Pada kasus human trafficking di Mabiru Industries, Ambon,Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Minggu pertama September 2015, Bareskrim ke Ambon untuk pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Susi.
(fdn/fdn)











































