Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menjelaskan, tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial NG (27).
"Tersangka NG ini merupakan mantan karyawan di perusahaan pelapor," ujar Suharyanto kepada detikcom, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tersangka ini mengambil keuntungan tersebut dari pelanggan-pelanggan yang tidak menggunakan paket gratisan tersebut," kata dia.
Paket kuota internet itu kemudian dia gunakan untuk keuntungan pribadinya. Tersangka menjualnya kembali paket kuota tersebut.
"Ada yang dijual ke perorangan langsung, ada yang dia jual ke agen-agen. Atas perbuatannya itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 411 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AS kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. AS kemudian ditahan pada akhir Agustus 2015.
AS dan NG dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 (1) jo Pasal 46 (1) UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 5 tahun. Dari tersangka, polisi menyita 4 unit handphone, 1 kartu ATM dan 1 KTP. (mei/fdn)











































