"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Muhammad Nur Azis di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) malam.
Jaksa meyakini Suroso terbukti menerima suap dalam proyek TEL untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode 2004-2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu," tegas jaksa.
Pada tanggal 17 Desember 2004, Suroso membuat memorandum kepada Direksi PT Pertamina yang isinya menyampaikan kebutuhan TEL yang diperlukan adalah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga purchase order pembelian TEL yang terakhir yaitu USD 9.975/MT.
Atas memorandum dari Suroso, Direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT Soegih Interjaya tertanggal 17 Desember 2004. "Betul," jawab Suroso saat ditunjukkan bukti surat memorandum dalam persidangan.
Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan OCTEL melalui PT SI menjadi perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy Lim membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di UOB Singapura dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso.
Willy Sebastian kemudan mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening milik Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura tersebut sejumlah USD 190 ribu. (kha/fdn)