Ini Cerita Pengusaha Rental yang Ditangkap Petugas saat Gabung dengan Uber

Ini Cerita Pengusaha Rental yang Ditangkap Petugas saat Gabung dengan Uber

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 20:53 WIB
Ini Cerita Pengusaha Rental yang Ditangkap Petugas saat Gabung dengan Uber
Foto: Hardani/detikcom
Jakarta - Pengusaha rental mobil uang tergabung di dalam Uber Apps menceritakan mengalaman mereka saat ditangkap petugas. Berpura-pura menjadi penumpang, ternyata para petugas tersebut sedang melaksanakan razia Satgas.

"Kalau mobil saya kemarin kena satgas. Petugas berpura-pura jadi penumpang. Di suatu tempat, sopir disuruh keluar dan langsung dikandangin. Dengan cara menangkap seperti itu, menurut kami nggak fair lah," Ketua Perkumpulan Perusahaan Mobil Rental Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi dalam rapat dengar pendapat di Kantor Dishub DKI, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakpus, Kamis (17/9/2015).

Beberapa pengemudi yang lain mengadukan nasibnya kepada Kadishub. Mereka juga meminta agar mobil yang sudah disita bisa diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uber sudah menghadirkan lapangan pekerjaan yang luar biasa. Pemerintah belum bisa menghadirkan lapangan pekerjaan seluar biasa Uber, GoJek, dan Grab Bike. Gimana caranya dicarikan solusi, tolong pemerintah dan Uber mencari solusi bersama, mengakomodir kami," tutur seorang pengemudi mitra Uber lainnya, Kusmayadi.

Pembagian keuntungan sendiri antara Uber dengan pengemudi mobil rental disebut Hendrick adalah 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk Uber. Namun selama Uber belum memiliki badan hukum, total argo penumpang diberikan kepada pengemudi.

"Sebutlah argonya Rp 100 ribu, nah itu akan masuk ke Uber. Tapi Uber subsidi kepada rental 2 kali lipat jadi Rp 200 ribu dibayarkan ke rental," ucap Hendrick.

Meski sangat menggiurkan, permasalahan Uber yang belum memiliki badan usaha akhirnya membuat PPRI memutuskan untuk memutuskan kerjasama. Saat ini perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam PPRI juga tengah mengurus izin kepada Dishub sebagai rental resmi sebagai syarat untuk bisa tergabung dalam aplikasi taksi online.

"Sebelum adanya penangkapan operasi besar-besaran memang kita sudah memutus kerjasama dengan Uber. Sejak aplikasi Grab Car datang. Dengan mereka kita punya MoU jelas dan dia punya badan hukum, bukan marketing atau pemasaran. Jadi kita sudah cek mereka punya legalitas, dan itu sudah kita serahkan kepada Dishub dan menurut Dishub itu sudah bagus," kelas Hendrick.

Sementara itu, Kadishub menyatakan pihaknya akan berusaha terus membantu selama Uber dan para pengusaha rental beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Segala izin harus segera diurus.

"Mobil bisa dikeluarkan, asal itu ada pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Kalau dari awal izin sudah diurus Krimsus nggak akan turun. Nggak akan turun bapak ditilang-ditilang gitu," terang Kadishub DKI, Andri Yansyah menanggapi.

"Benar soal Uber membuka lapangan pekerjaan, tapi saya juga salah kalau membiarkan pelanggaran aturan. Ini soal keadilan bermasyarakat. Makanya setelah dari sini yuk sama-sama, patuhi aturan," sambungnya. (elz/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads