Akibat Uber Apps belum mengantongi izin, para pengusaha mobil rental banyak yang di kandangkan oleh Satgas Tatib gabungan Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Para pengusaha mobil rental ini pun minta agar Dishub DKI segera memberikan solusi agar mereka bisa beroperasi secara legal melalui Uber yang dianggap sangat menguntungkan.
"Kita ini dijebak. Petugas pura-pura order ke kami. Setelah jalan, tiba-tiba kami dipaksa turun di tengah jalan dan mobil kami dibawa ke kantor Dishub di Pulogebang," ujar seorang mitra kerjasama Uber, Maliki dalam rapat dengar pendapat di Kantor Dishub DKI, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakpus, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini sudah kayak penjahat atau bandar narkoba saja. Padahal kita cuma sopir. Kita kan cuma narik penumpang abis itu pulang," protes Maliki dihadapan Kadishub DKI Andri Yansyah.
Meski Uber belum memiliki izin, banyak pemilik mobil rentalan yang tetap nekat bergabung. Hal tersebut dikarenakan menurut pemilik mobil sewaan, keuntungan yang diberikan Uber sangat besar. Apalagi saat ini Uber memberikan seluruh royalti kepada pengemudi bahkan memberikan subsidi.
"Memang betul, Uber ini belum ada untung. Jadi karena mereka belum ada badan usaha atau PT, itu jadi mereka tidak membayar pajak kemanapun. Mereka tidak invest mobil. Tapi mereka mengalirkan uangnya ke perusahaan rental. Betul memang perusahaan rental itu untungnya gede jalan sama Uber, tapi hanya berjalan selama 2 bulan saja," jelas Ketua Perkumpulan Perusahaan Mobil Rental Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi dalam kesempatan yang sama. (ear/rni)











































