"Benar, sudah dimintakan izin ke pengadilan nanti kan tinggal koordinasi dengan JPU-nya saja," kata pengacara SDA, Humphrey R Djemat saat dihubungi, Kamis (17/9/2015) malam.
Humphrey menyebut izin tersebut masih dalam proses sehingga dia tidak tahu apakah sudah disetujui atau belum. Permintaan izin itu pun hanya untuk sementara dan tidak berhari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum tahu mengenai izin tersebut. Memang saat ini kewenangan penahanan SDA sudah berada di tangan Pengadilan Tipikor tetapi KPK pasti mendapatkan tembusannya.
"Saya belum tahu. Tapi kalau alasan kemanusiaan, wajar sekali kalau keluarga ada yang berpulang," kata Indriyanto.
(dha/fdn)











































