"Kenapa Anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan juga memberi uang USD 30 ribu selama proses sidang PTUN berlangsung," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Evy mengakui memang segala kebutuhan Kaligis terkait dengan lawyer fee termasuk uang lain menjadi tanggung jawabnya. Semua itu dilakukan Evy agar suami tercintanya tak lagi jadi bidikan kejaksaan dalam kasus Bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian memutarkan rekaman sadapan telepon Evy Susanti. Dalam rekaman itu, terdengar jelas kekhawatiran Evy soal nasib suaminya.
"Jadi setelah sidang mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," kata Evy dalam percakapan telepon itu.
(kha/fdn)










































