"Saya sebagai anggota happy-happy saja, tapi dilakukan sekarang tidak pas," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Muzani menyoroti jumlah PHK yang naik, kondisi ekonomi yang berat, hingga para guru honorer yang menuntut kejelasan nasibnya. Dia pun menganggap kenaikan tunjangan untuk pejabat tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah akan mengembalikan tunjangan bila menolak, Muzani lebih menyarankan agak SK Menkeu itu direvisi. Menurutnya, kesempatan itu masih ada.
"SK-nya dikaji lagi. Ya kalau SK bisa direvisi akan bagus," ucapnya.
Kenaikan tunjangan anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015. Β
Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000) (imk/fdn)










































