Kapolda Metro: Uber Harus Ikuti Aturan Undang-undang

Kapolda Metro: Uber Harus Ikuti Aturan Undang-undang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 19:12 WIB
Kapolda Metro: Uber Harus Ikuti Aturan Undang-undang
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Satgas Tatib terus melakukan upaya penindakan terhadap Uber yang menyediakan aplikasi permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi.

Banyak hal yang mendasari mengapa petugas gencar melakukan razia, salah satunya adanya pelanggaran hukum yang dilakukan angkutan umum pelat hitam berbasis aplikasi Uber itu.

"Banyak pelanggaran hukum di sana. Kasihan yang legal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyebutkan, jika Uber masih ingin beroperasi, maka dia harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait transportasi.

"Uber juga harus membayar pajak, legalitasnya. Banyak sekali yang harus mereka ikuti aturannya sesuai Undang-Undang yang ada," ungkapnya.

Di sisi lain, Tito juga berharap agar angkutan umum yang legal yang sudah ada untuk melakukan peningkatan dan perbaikan armadanya. Sehingga masyarakat pengguna angkutan umum pun merasa terlayani.

"Coba kita minta yang legal agar diperbaiki sistem mereka. Konsumen bergantung paga pasar. Kalau konsumen mau mencari yang terbaik, murah aman dan cepat dan pelayanannya baik. Jadi mereka yang legal juga masih bisa memperbaiki," ujarnya.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads