Tunjangan DPR Naik, Wapres JK Ingatkan Soal Hemat Anggaran

Tunjangan DPR Naik, Wapres JK Ingatkan Soal Hemat Anggaran

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 18:53 WIB
Tunjangan DPR Naik, Wapres JK Ingatkan Soal Hemat Anggaran
Ilustrasi/paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara soal kenaikan tunjangan anggota DPR. JK mengingatkan agar lembaga negara harus menghemat anggaran karena kondisi ekonomi yang dihadapi.

"Kita semua harus dalam konteks memahami bahwa ekonomi kita tak semudah lalu. Biar kita sama-sama hematlah," ujar Wapres JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

JK juga menegaskan belum ada rencana menaikkan gaji presiden. Alasannya, pemerintah tetap mengutamakan penghematan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(gaji presiden, red) kan belum (naik), baru diminta naik. Kalau situasi ekonomi baik ya tentu kita berterima kasih. Tapi dalam keadaan sekarang, Kita menjaga situasi. Tak perlu dinaikkan," tegas JK.

Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000) (tfq/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads