Kadishub: Kopaja yang Tabrak Driver Go-Jek Langsung Di-SP3!

Kadishub: Kopaja yang Tabrak Driver Go-Jek Langsung Di-SP3!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 17:52 WIB
Kopaja yang tabrak driver Go-Jek di Warung Buncit (Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto)
Jakarta - Budi (27) sopir Kopaja 612 jurusan Ragunan-Kampung Melayu menabrak driver Go-Jek di Warung Buncit, Jaksel hingga tewas. Sopir itu merupakan sopir tembak dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memberikan sanksi kepada operator Kopaja karena lalai dalam pengawasan.

"Kita minta kepada perusahaan-perusahaan Kopaja agar memfungsikan sopir-sopir yang ada jangan pakai sopir tembak seperti itu. Fungsi kita untuk mentertibkan itu, kalau masih bandel, setop operasi selesai. Tapi kalau yang kemarin nggak pake SP 1, SP2, langsung SP3," ucap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kantor Dishub Jl Taman Jati Baru, Gambir, Jakpus (17/9/2015).

"Sopir Kopaja yang kemarin nabrak itu sudah langsung setop operasi," tambah Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan sudah memberikan instruksi kepada operator agar tidak menggunakan sopir tembak. Dishub juga sedang menggandeng CSR untuk memberikan pelatihan kepada para sopir agar menyetir dengan baik dan tidak ugal-ugalan.

"Dia membawa masyarakat umum, membawa kesalamatan, tolong perhatikan aturan-aturan mengemudinya harus diikuti," ucap Andri.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram dengan aksi Kopaja yang ugal-ugalan, bahkan meminta untuk mencabut izin trayeknya. Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan setuju dengan usulan Ahok tersebut.

"Saya setuju sekali," ujar Shafruhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/9/2015) malam.

Shafruhan mengatakan, tindakan itu sebagai sanksi tegas karena Kopaja kerap bertindak ugal-ugalan di jalan raya. Hukuman itu diharapkan bisa menjadi efek jera baik bagi pemilik dan juga sopir Kopaja.

"Organda setuju sekali jika izinnya dicabut. Itu harus. Itu harus jadi perhatian pemilik. Jadi enggak sembarangan mempekerjakan. Kalau semua sekarang terlalu lembek dalam penerapan aturan, lama-lama kita repot," kata Shafruhan. (slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads