Wewenang Penerbitan SIM Digugat ke MK, ini Jawaban Kapolri

Wewenang Penerbitan SIM Digugat ke MK, ini Jawaban Kapolri

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 17:20 WIB
Wewenang Penerbitan SIM Digugat ke MK, ini Jawaban Kapolri
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kewenangan Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SIM itu perlu untuk registrasi dan identifikasi.

Soal kewenangan Polri yang digugat tersebut sempat disinggung oleh anggota Komisi III Arsul Sani dalam rapat soal anggaran dengan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015). Dia bertanya apakah bila MK benar-benar mencabut kewenangan Polri itu.

"MK suka beri keputusan wah. Seandainya uji materi dikabulkan, sehingga wewenang polri untuk terbitkan SIM dan STNK dicabut, apa pengaruhnya terhadap anggaran polri?" tanya Arsul dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin tidak memberikan tanggapan di dalam rapat karena masalah waktu. Setelah rapat, Badrodin kemudian menjelaskan ketika ditanya wartawan. Menurutnya, masalah Pendapatan sebenarnya tidak terpengaruh bila wewenang penerbitan SIM dicabut. Namun, ada masalah lain yaitu soal registrasi dan identifikasi.

"Kalau pendapatan itu sangat tegantung pada negara, kalau negara bisa memenuhi anggran, kita nggak ada masalah. Tapi yang terpenting itu adalah registrasi dan identifikasi," ucap Badrodin.

Dia mencontohkan lewat kasus bom Bali yang bisa terungkap karena identifikasi. Kasus kejahatan lain juga bisa diidentifikasi secara cepat.

"Beberapa kasus kejahatan bisa diungkap. Ke depan ada electronic registration and identification, itu sehingga di situ orang melakukan pelanggaran di jalan, bisa diidentifikasi dari situ," jelasnya.

Sebelumnya para penggugat di MK menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat kemanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.

Para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya mengurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

(imk/dra)


Berita Terkait