Bupati Empat Lawang dan Istrinya Didakwa Suap Akil Rp 15 Miliar

Bupati Empat Lawang dan Istrinya Didakwa Suap Akil Rp 15 Miliar

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 17:16 WIB
Bupati Empat Lawang dan Istrinya Didakwa Suap Akil Rp 15 Miliar
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri bersama istrinya Suzana Budi Antoni menjalani sidang perdana bersamaan. Budi dan Suzana didakwa telah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 15 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Empat Lawang.

"Bahwa terdakwa Budi Antoni Aljufri bersama-sama dengan terdakwa Suzana Budi Antoni antar bulan Juni sampai dengan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Uang sejumlah itu diberikan guna memanipulasi persidangan sengketa pilkada Empat Lawang yang akan bergulir di MK. Saat itu, Budi Antoni dalam posisi kalah di Pilkada Empat Lawang 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Terhadap penetapan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang tersebut, terdakwa selaku bupati incumbent tidak menerima hasilnya," jelas jaksa.

Setelah itu, Budi dan istri pergi ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pengacara. Lalu diputuskanlah bahwa Budi akan mengajukan gugatan ke MK.

"Setelah sidang pertama, terdakwa dihubungi oleh Muhtar Ependy yang mengaku sebagai konsultan Pilkada dan mempunyai hubungan dekat dengan Akil Mochtar. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2013 terdakwa mengadakan pertemuan dengan Muhtar Ependy di Food Court Mall Kelapa Gading Jakarta," tutur jaksa.

"Pada akhir bulan Juni 2013 sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar Ependy dihubungi Akil Mochtar yang menanyakan imbalan dari terdakwa. Permintaan Akil Mochtar tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa bahwa Akil Mochtar meminta uang sejumlah '10 mpek-mpek' yang maksudnya adalah Rp 10 miliar," imbuhnya.

Selanjutnya, Muhtar Ependy meminta agar Budi Antoni menyetorkan uang itu ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Budi lalu meminta sang istri, Suzana untuk menyetorkan uang permintaan Akil.

Beberapa hari kemudian, saat proses sidang berjalan, Akil kembali meminta uang sebesar Rp 5 miliar melalui Muhtar Ependy. Budi Antoni pun menyetujui permintaan Akil dan kembali meminta istrinya untuk mengantarkan uang sebesar USD 500 ribu ke BPD Kalbar cabang Jakarta.

"Pada tanggal 31 Juli 2013, panel hakim MK RI yang diketuai oleh Akil Mochtar memutus perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," ujar jaksa Rini. (kha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads