"Saya akan membuat piagam," kata Wakil Ketua BURT DPR Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dimyati menyatakan, piagam itu akan berisi pernyataan terimakasih kepada anggota dewan yang mengembalikan uang tunjangannya. Anggota bisa mengembalikan keseluruhan atau sebagian saja dari tunjangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PPP kubu Ketum Djan Faridz ini menyatakan pengembalian uang tunjangan bisa disalurkan ke Sekretariat Jenderal DPR. Nantinya, uang itu akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Uang itu nantinya bisa menjadi penerimaan negara.
"Akhirnya menjadi penerimaan pendapatan negara bukan pajak," kata Dimyati.
Ketua BURT DPR Roem Kono menjelaskan, kenaikan itu lebih tepat disebut penyesuaian tunjangan anggota DPR. Ini karena sejak 2003, tunjangan belum mengalami penyesuaian sementara inflasi sudah berubah.
"Semua itu melalui verifikasi Menkeu. Tadinya kita mengajukan sekitar 20 persen, disetujui 10 persen dan akhirnya 9 persen saja," kata Roem Kono. (dnu/tor)











































