"Apapun, tindakan Setjen tunduk ke Pimpinan Dewan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Namun Fahri menyatakan, Pimpinan DPR tak melarang Sekjen DPR memenuhi undangan MKD. Hanya saja DPR punya Undang-undang MD3 yang mengatur mekanisme penegakan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi PKS ini, MKD harus bekerja bukan berdasarkan opini, namun berdasarkan aturan. Saat ini, konteksnya, MKD sedang menangani kasus pertemuan jajaran Pimpinan DPR dengan Donald Trump di Amerika Serikat (AS).
"Saya nggak akan melayani tekanan opini. Ini aturan harus ditegakkan," kata Fahri.
MKD bukanlah lembaga di bawah Sekjen DPR, Fahri mengakui itu. Namun sebab lain soal ketidakhadiran Sekjen DPR memenuhi undangan MKD kemarin juga karena ada agenda lain.
"Jam 14.00 WIB (kemarin) ada pelantikan di Sekjen," kata Fahri.
(dnu/tor)










































