Komisi III DPR ke Inggris Bertemu LSM, ICJR: Buat Apa?

RUU KUHP

Komisi III DPR ke Inggris Bertemu LSM, ICJR: Buat Apa?

Rivki - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 16:19 WIB
Komisi III DPR ke Inggris Bertemu LSM, ICJR: Buat Apa?
Foto: Vaughan Leiberum/Flickr
Jakarta - Studi banding Komisi III DPR ke Inggris terkait RUU KUHP dikritik aliansi LSM bidang hukum. Para LSM meminta laporan dari Komisi III DPR yang baru saja pulang usai lawatannya dari Inggris.

"Kita pribadi enggak masalah Komisi III mau kemana, tapi laporannya mana? Kami belum tahu laporannya," ujar peneliti LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, saat diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2015).

Erasmus mengatakan, kunjungan DPR ke luar negeri tersebut sangat percuma bila hanya untuk berdiskusi. Seharusnya, kunjungan itu dimanfaatkan oleh para anggota dewan untuk meninjau praktik persidangan di negara yang dikunjungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cuma diskusi doang buat apa? Apalagi cuma buat diskusi sama Amnesty International? Kenapa harus ke sana? Amnesty itu kan LSM international dan dia bersedia kok kalau diundang ke sini," ujar Erasmus.

Menurut Erasmus, Komisi III DPR akan mendapat apresiasi bila hasil kunjungannya berbuah manis dan dapat menemukan solusi problematika hukum di Indonesia. Saat ini, menurut Erasmus, yang menjadi problematika ialah soal RUU KUHP.

"Itu yang harus kita tagih apa laporannya? Kalau cuma diskusi, undang saja ahli nya ke sini. Biar masyarakat bisa lihat langsung," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2015 lalu, 9 anggota Komisi III DPR ke Inggris untuk kepentingan studi banding RUU KUHP.  (rvk/asp)


Berita Terkait