"Kita pribadi enggak masalah Komisi III mau kemana, tapi laporannya mana? Kami belum tahu laporannya," ujar peneliti LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, saat diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2015).
Erasmus mengatakan, kunjungan DPR ke luar negeri tersebut sangat percuma bila hanya untuk berdiskusi. Seharusnya, kunjungan itu dimanfaatkan oleh para anggota dewan untuk meninjau praktik persidangan di negara yang dikunjungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erasmus, Komisi III DPR akan mendapat apresiasi bila hasil kunjungannya berbuah manis dan dapat menemukan solusi problematika hukum di Indonesia. Saat ini, menurut Erasmus, yang menjadi problematika ialah soal RUU KUHP.
"Itu yang harus kita tagih apa laporannya? Kalau cuma diskusi, undang saja ahli nya ke sini. Biar masyarakat bisa lihat langsung," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2015 lalu, 9 anggota Komisi III DPR ke Inggris untuk kepentingan studi banding RUU KUHP. (rvk/asp)










































