Kapolri Tegaskan Akan Tindak Pengemudi Angkutan Umum yang Ugal-ugalan

Kapolri Tegaskan Akan Tindak Pengemudi Angkutan Umum yang Ugal-ugalan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 15:46 WIB
Kapolri Tegaskan Akan Tindak Pengemudi Angkutan Umum yang Ugal-ugalan
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Kecelakaan maut di Warung Buncit yang menewaskan 2 orang diakibatkan oleh sopir kopaja yang di luar trayek dan berkendara tanpa aturan. Polisi pun siap menindak tegas.

"Penegakan hukum tetap akan kita lakukan, orang nabrak pasti diproses hukum, disidik oleh petugas lantas dibawa ke pengadilan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Meski begitu, Badrodin menegaskan bahwa kewenangan polisi hanya sebatas penegakan hukum. Urusan trayek atau kelaikan jalan bukan wewenang polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah trayek, kelaikan jalan bukan kewenangan kita," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi yang merupakan sopir Kopaja 612 yang menabrak driver Go-Jek Gunawan dan istrinya Lilis hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bisa dikenai UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, dan juga ancaman pidana umum.

"Sudah jelas ada pasal yang dilanggar. Mengakibatkan orang meninggal dunia itu Pasal 359 KUHP ancamannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Apalagi Budi juga diketahui tidak memiliki SIM. (imk/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads