"Penegakan hukum tetap akan kita lakukan, orang nabrak pasti diproses hukum, disidik oleh petugas lantas dibawa ke pengadilan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Meski begitu, Badrodin menegaskan bahwa kewenangan polisi hanya sebatas penegakan hukum. Urusan trayek atau kelaikan jalan bukan wewenang polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Budi yang merupakan sopir Kopaja 612 yang menabrak driver Go-Jek Gunawan dan istrinya Lilis hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bisa dikenai UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, dan juga ancaman pidana umum.
"Sudah jelas ada pasal yang dilanggar. Mengakibatkan orang meninggal dunia itu Pasal 359 KUHP ancamannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Apalagi Budi juga diketahui tidak memiliki SIM. (imk/hri)











































