Sengketa Pilkada: MK Adili Selisih Suara, Lainnya ke Bawaslu/PTUN

Sengketa Pilkada: MK Adili Selisih Suara, Lainnya ke Bawaslu/PTUN

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 15:28 WIB
Sengketa Pilkada: MK Adili Selisih Suara, Lainnya ke Bawaslu/PTUN
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menghadapi masuknya laporan perselisihan pilkada serentak. MK hanya akan menyidangkan perselesihan hasil Pilkada terkait selisih suara.

"Mekanisme sengketa hasil perselisihan. Jadi hanya berupa angka," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Hal ini dikatakannya usai membuka Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan pembatasan ini berdasarkan amanat UU. Masalah yang bersifat administrasi tidak lagi menjadi bagian dari perkara yang ditangani oleh MK. Sebagai contoh, masalah-masalah administrasi akan diurus oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Ada masalah yang diselesaikan di PTUN, ada juga masalah hukum diselesaikan oleh Gakkumdu," terangnya.

Diperkirakan MK akan menangani maksimal 300 kasus sengketa pemilu, dengan perhitungan 266 daerah yang menjalankan pilkada langsung dan setiap daerah bisa memiliki lebih dari dua calon yang berselisih dan masuk pada sidang MK.

"Jadi seluruh instrumen kita kerahkan untuk ini," kata Arief. (tfq/asp)


Berita Terkait