"Mekanisme sengketa hasil perselisihan. Jadi hanya berupa angka," ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Hal ini dikatakannya usai membuka Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masalah yang diselesaikan di PTUN, ada juga masalah hukum diselesaikan oleh Gakkumdu," terangnya.
Diperkirakan MK akan menangani maksimal 300 kasus sengketa pemilu, dengan perhitungan 266 daerah yang menjalankan pilkada langsung dan setiap daerah bisa memiliki lebih dari dua calon yang berselisih dan masuk pada sidang MK.
"Jadi seluruh instrumen kita kerahkan untuk ini," kata Arief. (tfq/asp)











































