Sponsori Turnamen Tenis Hakim se-Indonesia, Bos Maspion: Saya Ringan Tangan

Laporan dari Beijing

Sponsori Turnamen Tenis Hakim se-Indonesia, Bos Maspion: Saya Ringan Tangan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 14:59 WIB
Alim Markus (ayunda/detikcom)
Beijing - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sumarno, mengaku telah melanggar kode etik hakim karena menggelar pertandingan tenis yang disponsori bos Maspion Group, Alim Markus. Hasilnya, Sumarno gagal jadi pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Saat dikonfirmasi kepada Markus, dia mengaku tidak ingat persis kejadian itu kapan tepatnya.

"Selama ini kalau masalah pendidikan sama olahraga, saya ringan tangan. Tapi itu sponsor dari saya atau tidak saya tidak tahu," ujar Markus saat berbincang dengan detikcom di Hotel Ritz-Carlton, Financial Street Beijing, Tiongkok, Kamis (17/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu, nggak ingat saya (soal turnamen tenis antar warga pengadilan)," lanjutnya.

Pengusaha asal Surabaya ini menyebut apabila benar dirinya memberikan sponsor, maka bisa dipastikan tidak ada unsur paksaan dari panitera atau siapa pun. Dia menegaskan dirinya tidak serta merta selalu memberikan sponsor sebelum dicek terlebih dahulu, namun karena banyaknya kegiatan Markus tidak dapat menghafal satu per satu.

"Nggak ada paksaan. Nggak mesti (rutin memberi sponsor). Saya lihat substansinya dan lihat berguna atau tidak bagi masyarakat," kata Markus.

Dia pun mempersilakan wartawan untuk bertanya ke pihak humas perusahaannya perihal pemberian sponsor dalam turnamen tenis yang diadakan PT Jaktim.

"Saya nggak tahu juga nggak ingat. Bisa jadi (tanyakan ke humas perusahaan)," pungkasnya.

Seperti diketahui, pansel Komisi Yudisial (KY), Maruarar Siahan mencecar Sumarno tentang pertemuannya dengan Bos PT Maspion, Alim Markus. Atas pertanyaan itu, Sumarno mengakuinya. Pertemuan antara Sumarno dan Alim Markus itu terjadi ketika PT Surabaya menggelar Pertandingan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Sumarno mengakui acara perlombaan itu disponsori oleh Alim Markus. Tetapi dia berdalil acara tersebut diorganisir oleh panitera.

Pertandingan tenis ini sudah banyak dikeluhkan oleh para hakim di Indonesia tetapi tetap diselenggarakan. Hal ini terkait biaya yang cukup besar. MA merestui pertandingan ini.


(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads