Awalnya ketua majelis hakim Budy Hertantyo memberikan waktu 3 hari kepada pihak Devita untuk menyampaikan nota pembelaan. Belum selesai ucapan Budy, Devita langsung memotongnya.
"Mana ada pledoi 3 hari!" ucap Devita dari kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan ke lawyer saya," ucap Devita.
Senada dengan terdakwa, kuasa hukum Devita, Anda Hakim meminta agar waktu pledoi jangan digelar pada hari Senin mendatang. Anda mengatakan, membuat pledoi butuh waktu 1 minggu.
"Mana ada pak buat pledoi berpuluh-puluh halaman dengan dakwaan yang ngarang bahkan jaksa tak perhatikan saksi-saksi dari kami," ujar Anda Hakim.
Tetapi ucapan Anda kembali dibantah oleh hakim Budy. Menurutnya, asas persidangan adalah cepat, sederhana dan ringan. Selain itu, masa tahanan terdakwa juga akan habis.
"Kami sudah musyawarah dan pledoi akan dilaksanakan pada hari Senin. Sidang ditutup dan dilanjutkan 21 September dengan agenda pembelaan terdakwa," kata hakim Budy menutup persidangan dengan mengetuk palu.
Dalam sidang kali itu, hadir ibunda Devita dan kerabatnya. Adapun saksi korban Margaret Vivi yang biasa hadir kali ini tidak hadir. (rvk/asp)











































