"Kami memohon majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat, menyatakan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa dan melanjutkan persidangan ini," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Selain itu, Yudi juga mengingatkan Kaligis agar jangan terus berusaha menutupi kesalahannya yang telah terlibat perkara penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Pasalnya, kasus yang menjerat pengacara kondang itu kini sudah terang benderang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal persidangan, Kaligis memang terus bersikukuh agar blokir terhadap rekeningnya dibuka. Ayah Velove Vexia itu menyebut bahwa banyak orang yang membutuhkan belas kasihannya, sehingga pembukaan blokir rekening sangat diperlukan.
"Untuk sebab itu dengan memohon hikmat Allah dan kuasa Ilahi sebagai sesama manusia kami mengingatkan, bukankah hari sudah mulai senja? Namun demikian sebagaimana tertulis dalam Yesaya 59:1 'Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengaran-Nya tidak kurang tajam untuk mendengar'," tutur Yudi. (kha/hri)











































