Pada saat isu pertemuan Fadli Zon yang mendampingi Ketua DPR Setya Novanto dengan Donald Trump yang berlanjut ke acara konferensi pers politik bakal capres AS tersebut meluas, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani melapor ke Prabowo.
"Saya belum bertemu beliau (Prabowo) untuk sampaikan ini. Saya pasti akan sampaikan ini," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya lihat pertemuan itu karena Donald Trump akan berinvestasi," ujarnya.
Namun demikian dalam sebuah wawancara di tengah kunjungan ke AS, Fadli Zon menampik dirinya kena tegur Prabowo. "Saya sudah bicara dengan Pak Prabowo tidak ada masalah," kata Fadli di sela-sela kunjungannya ke AS.
Namun isu santer Prabowo geram dengan pertemuan Fadli-Trump yang kemudian menimbulkan kontroversi itu. Nyatanya tak lama setelah Fadli pulang ke Indonesia, Prabowo langsung mengeluarkan edaran larangan anggota DPR dari Gerindra kunker ke Luar Negeri.
"Iya, betul," kata anggota F-Gerindra Ahmad Riza Patria membenarkan larangan kunker ke luar negeri datang dari Prabowo. Hal itu disampaikan Riza Patria saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
"Sejak periode lama memang tidak boleh ke luar negeri," imbuhnya.
Riza menuturkan surat edaran itu sudah disosialisasikan ke seluruh anggota F-Gerindra melalui grup chat. Surat itu terbit 14 September lalu.
Surat edaran bernomor A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 itu terbit 14 September, diteken oleh Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fary Djemi Francis.
Surat ini ditembuskan ke pimpinan Komisi I hingga Komisi XI DPR dan seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan. Berikut isi surat tersebut:
Nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri
Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Lalu adakah sanksi Prabowo untuk Fadli Zon? (van/nrl)











































