"Sudah jelas ada pasal yang dilanggar. Mengakibatkan orang meninggal dunia itu Pasal 359 KUHP ancamannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
"Apalagi kalau tidak punya SIM, itu bisa (pasal) 359 KUHP," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena ada aqua yang menahan di rem, apa pun juga sudah terjadi orang meninggal dunia dan akan kita lakukan penahanan dan kita proses hukum," tegasnya.
Budi saat ini sudah ditahan petugas Satlantass Wilayah Jaksel atas peristiwa kecelakaan itu. Tidak hanya Gunawan dan istri, tetapi bayi dalam kandungan Lilis juga tidak selamat. Sementara putera pasangan tersebut, Aldo, mengalami luka-luka. (mei/aan)











































