Kapolda: Sopir Kopaja yang Tabrak Driver Go-Jek Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Kapolda: Sopir Kopaja yang Tabrak Driver Go-Jek Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 13:12 WIB
Kapolda: Sopir Kopaja yang Tabrak Driver Go-Jek Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Budi, sopir Kopaja 612 yang menabrak driver Go-Jek Gunawan dan istrinya Lilis masih diperiksa intensif. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini bisa dikenai UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, tetapi juga ancaman pidana umum.

"Sudah jelas ada pasal yang dilanggar. Mengakibatkan orang meninggal dunia itu Pasal 359 KUHP ancamannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

"Apalagi kalau tidak punya SIM, itu bisa (pasal) 359 KUHP," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pengakuan tersangka yang mengaku ada botol minuman yang mengganjal rem, tidak bisa menjadi pembenaran tersangka.

"Motifnya karena ada aqua yang menahan di rem, apa pun juga sudah terjadi orang meninggal dunia dan akan kita lakukan penahanan dan kita proses hukum," tegasnya.

Budi saat ini sudah ditahan petugas Satlantass Wilayah Jaksel atas peristiwa kecelakaan itu. Tidak hanya Gunawan dan istri, tetapi bayi dalam kandungan Lilis juga tidak selamat. Sementara putera pasangan tersebut, Aldo, mengalami luka-luka. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads