Jaksa KPK: OC Kaligis Mendramatisir Keadaan, Eksepsinya Tak Relevan

Jaksa KPK: OC Kaligis Mendramatisir Keadaan, Eksepsinya Tak Relevan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 12:54 WIB
Jaksa KPK: OC Kaligis Mendramatisir Keadaan, Eksepsinya Tak Relevan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menjawab nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Otto Cornelis Kaligis. Jaksa menganggap, Kaligis sengaja mendramatisir keadaan untuk mengesankan bahwa dirinya adalah korban penindasan.

"Mencermati nota keberatan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menangkap kesan seolah-olah terdakwa tidak dihadapkan dalam kasus korupsi di pengadilan Tipikor di mana OC Kaligis duduk sebagai terdakwa tapi terdakwa sedang berhadapan dengan musuh yang melucuti harga diri dan HAM. Dengan kepiawaiannya menyusun eksepsi, terdakwa menuntut untuk masuk dalam skema seolah-olah terdakwa adalah korban," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Yudi Kristiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Jaksa menganggap Kaligis sengaja memainkan peran seolah-olah dirinya diculik oleh penyidik KPK. Padahal, peristiwa itu tidak pernah ada, yang ada adalah penjemputan paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa berusaha mendramatisasi keadaan dengan membawa peristiwa-peristiwa yang menyalahi prosedur hukum dengan menggunakan kata-kata diculik dan dirampas kemerdekaannya dengan sewenang-wenang, saya ditarget KPK, diculik dulu baru 2 alat bukti, diperlakukan sebagaimana tahanan teroris yang berbahaya, pelanggaran HAM terhadap saya, penuntut umum terjebak dalam upaya pihak-pihak uang ingin merendahkan kehormatan dan kewibawaan penegak hukum dengan bertindak sewenang-sewenang terhadap profesi advokat, kasus direkayasa dan sengaja diangkat untuk dijadikan komoditi," tegas Yudi.

Selain soal Kaligis yang mendramatisir proses hukum, jaksa KPK juga menyoroti soal nota keberatan dari pihak penasihat hukum Kaligis yang tidak substantial. Tim pengacara Kaligis tak membahas soal konstruksi hukum yang didakwakan terhadap ayah Velove Vexia itu.

"Kalau terdakwa punya kerendahan hati untuk diperiksa di tahap penyidikan maka masalah yang dikeluhkan dapat diselesaikan karena terdakwa dapat menyebut seluruh atribut yang menyertainya, namun sangat disayangkan kesempatan itu dilewatkan begitu saja dengan melewatkan sebagian besar pemeriksaan di tingkat penyidikan padahal jaksa penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa sebagaimana berkas perkara," tutur Jaksa Yudi.

"Di sisi lain, terdakwa juga menyampaikan peristiwa-peristiwa di masa lalu yang tidak relevan mengenai Bibi-Chandra dan melakukan pengulangan dengan menyampaikan argumentasi di praperadilan yang sudah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel. Dengan demikian materi keberatan yang diajukan terdakwa dan PH tidak semuanya relevan untuk ditanggapi karena bukan ruang lingkup eksepsi," imbuhnya. (kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads