"Mencermati nota keberatan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menangkap kesan seolah-olah terdakwa tidak dihadapkan dalam kasus korupsi di pengadilan Tipikor di mana OC Kaligis duduk sebagai terdakwa tapi terdakwa sedang berhadapan dengan musuh yang melucuti harga diri dan HAM. Dengan kepiawaiannya menyusun eksepsi, terdakwa menuntut untuk masuk dalam skema seolah-olah terdakwa adalah korban," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Yudi Kristiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Jaksa menganggap Kaligis sengaja memainkan peran seolah-olah dirinya diculik oleh penyidik KPK. Padahal, peristiwa itu tidak pernah ada, yang ada adalah penjemputan paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal Kaligis yang mendramatisir proses hukum, jaksa KPK juga menyoroti soal nota keberatan dari pihak penasihat hukum Kaligis yang tidak substantial. Tim pengacara Kaligis tak membahas soal konstruksi hukum yang didakwakan terhadap ayah Velove Vexia itu.
"Kalau terdakwa punya kerendahan hati untuk diperiksa di tahap penyidikan maka masalah yang dikeluhkan dapat diselesaikan karena terdakwa dapat menyebut seluruh atribut yang menyertainya, namun sangat disayangkan kesempatan itu dilewatkan begitu saja dengan melewatkan sebagian besar pemeriksaan di tingkat penyidikan padahal jaksa penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa sebagaimana berkas perkara," tutur Jaksa Yudi.
"Di sisi lain, terdakwa juga menyampaikan peristiwa-peristiwa di masa lalu yang tidak relevan mengenai Bibi-Chandra dan melakukan pengulangan dengan menyampaikan argumentasi di praperadilan yang sudah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel. Dengan demikian materi keberatan yang diajukan terdakwa dan PH tidak semuanya relevan untuk ditanggapi karena bukan ruang lingkup eksepsi," imbuhnya. (kha/jor)











































