NS ditangkap aparat Polsek Serpong di Kademangan, Setu, Tangsel. "Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku-aku sebagai penyidik dari kejaksaan," kata Kapolsek Serpong Kompol Silvester Simamora kepada detikcom, Kamis (17/9/2015).
Silvester menjelaskan NS awalnya berkenalan dengan korban pada Februari 2015 lalu setelah dikenalkan oleh teman korban. Sejak perkenalan itu, kata Silvester, NS sering menemui korban di rumahnya dengan mengenakan seragan pegawai kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada tanggal 6 Juni 2015, NS menemui korban lagi di rumahnya di Kampung Rawa Mekar, Serpong. Saat itu pelaku berpura-pura hendak membeli motor Honda Revo milik korban seharga Rp 8 juta. "Saat itu pelaku baru hanya memberikan Rp 3.000.000 dan sisanya Rp 5.000.000 dijanjikan akan diberikan paling lambat tanggal 1 Agustus 2015," ungkapnya.
Namun, hingga sampai jatuh tempo, pelaku tidak memberikan uang sisa yang dijanjikan dan susah untuk dihubungi. Korbanย akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Serpong. Pelaku ditangkap pada Jumat 15 Agustus 2015 di Jl Raya Ciater, Serpong.
Menurut Silvester, NS diduga sering melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Ada laporan juga di polsek lain," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (mei/aan)











































