Sidang tersebut rencananya akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (17/9/2015). Devita pun sudah hadir di ruang tunggu tahanan menunggu sidang dibacakan.
Kuasa hukum Devita, Anda Hakim menyayangkan jaksa yang terburu-buru membuat tuntutan. Sebab ia masih ingin menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengeluh, Anda mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Dia juga mengatakan, seharusnya sidang tuntutan berlangsung pukul 10.00 WIB tapi agenda tersebut ngaret.
"Kita patuh hukum. Kita tidak pernah mengeset setiap sidang, pada sidang tanggal 24 agustus 2015, janji jam 10.00 WIB mulai jam 16.00 WIB, nah kemarin saat agenda memeriksa terdakwa, tiba- tiba dia (JPU) menghadirkan saksi yang tak ada kaitannya dengan ini yaitu penyidik yang menyidik Devita," ucap Anda.
Sedangkan Devita, lebih memilih tidak berkomentar menghadapi sidang tuntutannya. Dia fokus bersama tim kuasa hukumnya untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Dalam sidang sebelumnya, Devita mengaku korban rekayasa hukum.
"Jaksa masukan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, apa yang digelapkan apa yang ditipu? Saksi kita saja yang ternyata pegawai dari Vivi bilang bahwa dua lembar kwitansi itu fiktif, apa nggak malu," tutup Anda Hakim sambil mendampingi kliennya. (rvk/asp)











































