"Kami berikan spirit, kesabaran. Harus tegar supaya bisa berbesar hati. Pemerintahan di sana (Makassar) enggak masalah," kata Ibrahim di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Ibrahim mengaku dulu satu organisasi dengan Ilham di Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Ibrahim menyebut sosok Ilham sebagai orang yang ramah dan memiliki latar belakang organisasi yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham sendiri dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2015. Pada tanggal 12 Mei 2015, status tersangka Ilham sempat lepas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun KPK kembali menjerat Ilham dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 10 Juni 2015. Ilham kembali melawan melalui praperadilan tapi ditolak hakim pada 9 Juli 2015 lalu KPK menahan Ilham sehari setelahnya.
Ilham sendiri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dhn/hri)











































