Tunjangan Naik Tapi Kinerja Belum Memuaskan, Ini 6 Alasan DPR

Tunjangan Naik Tapi Kinerja Belum Memuaskan, Ini 6 Alasan DPR

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 11:53 WIB
Tunjangan Naik Tapi Kinerja Belum Memuaskan, Ini 6 Alasan DPR
Bangku-bangku kosong saat rapat paripurna DPR. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengakui selama masa sidang 2014-2015 kinerjanya belum memuaskan. Hampir setiap waktu para legislator itu tak bisa mencapai target pembahasan rancangan undang-undang sesuai yang ditetapkan di program legislasi nasional (Prolegnas).ย 

Padahal mulai bulan depanย sebanyak 555 anggota DPR akan menerima kenaikan tunjangan yang kian menambah punda-pundi. Melalui buku laporan kinerja 2014-2015, DPR membeberkan enam alasan yang menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi legislasi.

Pertama, terlambatnya pengesahan Prolegnas 2014-2019 yang baru selesai pada masa persidangan kedua 2014-2015. "Keterlambatan ini berimplikasi terhadap waktu penyelesaian pembentukan sebuah undang-undang yang kemudian berlanjut terhadap tertundanya proses pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah," tulis DPR dalam buku laporan kinerja 2014-2015 yang dikutip detikcom, Kamis (17/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hambatan kedua, dalam penyusunan atau penetapan Prolegnas persyaratan naskah akademik dan RUU tidak secara otomatis tersedia. Ketiga, prioritas kerja anggota DPR yang belum terfokus pada penyelesaian target legislasi.

"Hal ini dikarenakan anggota DPR masih terpecah perhatiannya untuk menyelesaikan permasalahan baik tingkat internal maupun penanganan fungsi DPR lainnya," tulis DPR.

DPR juga mengaku bahwa selama ini penyelesaian tahap penyusunan dan penyampaian RUU dari pemerintah atau DPR untuk dibahas bersama tidak berjalan dengan baik.ย  Berkurangnya peran badan legislasi turut mempengaruhi percepatan jumlah RUU yang penyiapannya menjadi tanggung jawab DPR.

Kendala terakhir adalah pembentukan Badan Keahlian DPR (BKD) yang masih dalam proses. BKD ini direncanakan sebagai badan yang dibentuk untuk mendukung kelancaran dan tugas DPR.ย 

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads