Dalam tuntutannya, jaksa menganggap perbuatan Tio yang memacari banyak wanita untuk ditipu melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan. Jaksa menganggap perbuatan Tio harus diganjar dengan hukuman penjara.
"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," tuntut jaksa Sofhia Marrisa dari Kejari Jakpus, dalam salinan tuntutannya yang diperoleh, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa merugikan korban dengan total kerugian di atas Rp 50 juta," ujar Sofhia.
Kasus ini bermula pada Maret 2015. Kala itu Tio bertemu wanita inisial N yang bertugas di Classic Spa. Di sana Tio mengajak N untuk pacaran. Ajakan untuk menjadi kekasi Tio diterima oleh N. Mereka berdua pun berpacaran. Tetapi, baru beberapa bulan pacaran, Tio minta N untuk dibelikan motor Yamaha R 25.
Pada tanggal 4 Mei, Tio mempunyai niat jahat. Karena memegang surat-surat, Tio pun menggadaikan motor itu di tempat pegadaian cabang Cempaka Putih tanpa sepengatahuan N. Total kerugian yang dialami N di atas Rp 50 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa korban cinta Tio bukan hanya N saja yang bekerja di Classic Spa. Selain N, ada beberapa wanita lain yang menjadi korban dan sudah dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa.
Sidang pimpinan majelis hakim, Binsar Gultom itu akan dilanjut hari Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (rvk/asp)










































