Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) punya harapan tersendiri terhadap kinerja KPK 5 tahun ke depan. Mulai dari pelibatan publik hingga penyidik independen.
"Harapan terhadap KPK 5 tahun ke depan. Pertama pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Masyarakat YLBHI Al Ghifari Aqsa, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/9/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapan keempat yaitu komisioner memiliki imunitas terbatas dalam menjalankan tugasnya. Komisioner juga diharapkan tidak mudah dikriminalisasi atas kasus pidana ringan atau kasus lampau.
"KPK (bisa) memperkuat institusi pemerintah ataupun BUMN untuk memiliki sistem anti korupsi internal," jelas Ghifari.
KPK telah meminta masukan mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto terkait penyusunan renstra ini. Selanjutnya KPK akan meminta masukan dari pakar hukum pidana Romly Atmasasmita. (rna/jor)











































