"Kami menyampaikan 'jurus-jurus' meningkatkan devisa. Salah satunya, bahwa semua TKI diwajibkan membuka rekening. Dan mulai kontrak baru TKI, para majikan di luar negeri tidak boleh membayar 'cash', gaji harus langsung masuk rekening TKI," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima detikocm, Rabu (16/9/2015).
Dikatakan Nusron, cara-cara itu disampaikannya langsung saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI. Nusron menyampaikan, dengan sistem ini maka perolehan devisa negara akan semakin meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan majikan menyetorkan gaji TKI melalui rekening, lanjut Nusron, pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak di antara TKI, majikan dan disaksikan Kedutaan Besar RI bahwa pembayaran gaji TKI wajib melalui rekening.
"Semua TKI kita wajibkan menggunakan rekening. Dan majikan itu tidak boleh bayar cash, harus dikirim langsung ke rekening TKI," kata Nusron.
"Kalau menggunakan sistem ini negara diuntungkan. Pertama, bisa mengontrol pendapatan TKI. Kedua, langsung otomatis devisa negara, sehingga devisa negara kita meningkat, ada kekuatan uang masuk ke dalam negeri," tambahnya.
Untuk menjamin agar majikan bersedia 'bertransaksi' lewat rekening, dalam kontrak baru yang sudah berlaku sejak 1 September 2015, TKI, majikan dan KBRI yang bersangkutan, wajib tandatangani skema tersebut dalam kontrak.
"Itu ada dalam kontrak," ungkapnya.
Adapaun bank yang digunakan adalah, BNI, BRI, Mandiri, BII May Bank dan Sinarmas Bank. Pertimbangannya, masing-masing bank tersebut kuat di negara-negara penempatan TKI. Seperti BII May Bank di Malaysia dan Sinarmas Bank di Taiwan.
"Itu sudah diputuskan oleh Menko Perekonomian," tukasnya.
(jor/rna)











































