"Cair pada siklus bulan depan," kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Politisi PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz ini menjelaskan, anggaran tunjangan yang naik itu sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Anggaran ini masuk dalam RAPBN 2015, tinggal tunggu waktu untuk cair ke para anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berargumen, kenaikan tunjangan anggota DPR memang perlu. Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)
(dnu/jor)











































